Ade Armando Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Alasannya Lecehkan Islam
Aktivis Anti Islam yang juga Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kali ini, laporan tiba dari pimpinan Majelis Nahdatul Tadha yang diwakili oleh Salman Al Farisi.
Ade dilaporkan karena diduga menistakan hadist nabi soal kencing unta lewat akun media umum Facebook.
"Melaporkan Ade Armando terkait masalah, penghinaan dan penistaan terhadap Alquran dan Hadist, karena beberapa postingan yang ia kemarin di Facebooknya itu mengindikasi kepada sebuah penistaan," kata Salman kepada wartawan usai melaporkan Ade Armando di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Salaman, pernyataan Ade itu sangat berbahaya karena akan memberi kesan Hadist itu tidak akurat dan bukan sumber yang sanggup dipercaya. Sedangkan kata Salman, Alquran dan Hadist berdasarkan dogma umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak sanggup ditolak.
"Nabi meminta biar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW menyampaikan kalau berpegang teguh kepada Alquran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," jelas Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melaksanakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuatkan isu yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Ade juga pernah dilaporkan oleh perempuan yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melaksanakan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook.
Ade, kata Ratih, mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Selain Ratih, Ade juga dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam.
Umat Islam Masih Percaya Polisi
Salman Al Farisi yang melaporkan Ade Armando terkait postingan di Facebook diduga menistakan hadist nabi sangat berharap kepada Polisi Republik Indonesia biar memroses laporannya.
"Makanya artinya begini, umat Islam masih percayalah Polisi Republik Indonesia dalam menegakan hukum," kata Salman.
Pernyataan Salman karena khawatir laporannya tidak diproses. Pasalnya sudah beberapa kali Ade dilaporkan terkait dugaan penistaan agama namun penanganan kasusnya mandek.
"Jadi jangan salahkan masyarakat kalau menyerupai itu yang terjadi nantinya," kata Salman.
Menurut Salman, pernyataan Ade yang diposting di laman facebooknya sangat berbahaya karena memberi kesan hadist tidak akurat dan bukan sumber yang sanggup dipercaya. Sedangkan kata dia, Al Alquran dan Hadist berdasarkan dogma umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak sanggup ditolak.
"Nabi meminta biar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW menyampaikan kalau berpegang teguh kepada Al Alquran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," jelas Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melaksanakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuatkan isu yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. (RMOL).*
Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com
Kali ini, laporan tiba dari pimpinan Majelis Nahdatul Tadha yang diwakili oleh Salman Al Farisi.
Ade dilaporkan karena diduga menistakan hadist nabi soal kencing unta lewat akun media umum Facebook.
"Melaporkan Ade Armando terkait masalah, penghinaan dan penistaan terhadap Alquran dan Hadist, karena beberapa postingan yang ia kemarin di Facebooknya itu mengindikasi kepada sebuah penistaan," kata Salman kepada wartawan usai melaporkan Ade Armando di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Salaman, pernyataan Ade itu sangat berbahaya karena akan memberi kesan Hadist itu tidak akurat dan bukan sumber yang sanggup dipercaya. Sedangkan kata Salman, Alquran dan Hadist berdasarkan dogma umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak sanggup ditolak.
"Nabi meminta biar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW menyampaikan kalau berpegang teguh kepada Alquran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," jelas Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melaksanakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuatkan isu yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Ade juga pernah dilaporkan oleh perempuan yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melaksanakan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook.
Ade, kata Ratih, mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Selain Ratih, Ade juga dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam.
Umat Islam Masih Percaya Polisi
Salman Al Farisi yang melaporkan Ade Armando terkait postingan di Facebook diduga menistakan hadist nabi sangat berharap kepada Polisi Republik Indonesia biar memroses laporannya.
"Makanya artinya begini, umat Islam masih percayalah Polisi Republik Indonesia dalam menegakan hukum," kata Salman.
Pernyataan Salman karena khawatir laporannya tidak diproses. Pasalnya sudah beberapa kali Ade dilaporkan terkait dugaan penistaan agama namun penanganan kasusnya mandek.
Oleh alasannya ialah itu, kalau proses hukumnya tidak sesuai yang diharapkan, Polisi Republik Indonesia kata Salman justru membuka ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan tindakan sendiri.
"Jadi jangan salahkan masyarakat kalau menyerupai itu yang terjadi nantinya," kata Salman.
Menurut Salman, pernyataan Ade yang diposting di laman facebooknya sangat berbahaya karena memberi kesan hadist tidak akurat dan bukan sumber yang sanggup dipercaya. Sedangkan kata dia, Al Alquran dan Hadist berdasarkan dogma umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak sanggup ditolak.
"Nabi meminta biar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW menyampaikan kalau berpegang teguh kepada Al Alquran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," jelas Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melaksanakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuatkan isu yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. (RMOL).*
Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Ade Armando Kembali Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Alasannya Lecehkan Islam"