Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Simpatik 55 Epilog Agresi Bela Islam

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia  Aksi Simpatik 55 Penutup Aksi Bela Islam
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar Aksi Simpatik 55 dengan tenang di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017). 

Massa agresi menentukan beri'tikaf atau membisu di dalam masjid untuk mendengarkan tausyiah dari para ulama, termasuk dari Aa Gym. 

Pada awalnya, massa agresi akan menggelar longmarch dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung. Namun, dengan banyak sekali pertimbangan kesannya GNPF hanya mengirimkan 10 orang delegasi ke Mahkamah Agung, yaitu Prof Didin Hafiduddin, Kapitra Ampera, Nasrulloh Nasution, KH Shobri Lubis, Ahmad Doli Kurnia, Ahmad Luthfi Fathullah, Muhammad Luthfie Hakim, Heri Aryanto, KH Nazar Haris, dan Ustaz Bobby Herwibowo.

Wakil Ketua GNPF MUI, Ustaz Zaitun Rasmin, mengatakan, sebelumnya umat Islam telah menggelar beberapa Aksi Bela Islam untuk mencari keadilan dalam masalah penistaan agama, ibarat agresi 411, 112, 212, dan Aksi 313. Namun, ia menyebut agresi 55 ini merupakan agresi penutup 

"Aksi 55 ini sebagai epilog aksi-aksi bela Islam kita. GNPF tidak rencanakan agresi lagi. Kita harap ini tuntutan kita terakhir," ujar Ustaz Zaitun di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (5/5) ketika memandu tausiah.

Selain itu, berdasarkan Zaitun, beberapa kali perwakilan GNPF juga telah berkomunikasi dan memberikan aspirasi umat Islam kepada para pemegang kekuasaan di Indonesia, mulai dari tingkatan paling rendah hingga ke paling tinggi.

"Semua upaya kita lakukan, kita obrolan hingga kepada bapak wakil presiden, GNPF sudah diterima secara resmi. Memang kepada presiden tak pribadi diterima, Tapi bapak presiden telah tiba pribadi ke Monas ketika Aksi Bela Islam ketiga, ini tandanya apresiasi kita telah didengar," ucapnya.

Setelah banyak sekali agresi dilakukan, Zaitun berpesan, untuk selanjutnya, umat islam diminta untuk terus berdoa kepada Allah SWT biar menurunkan keadilan di Indonesia. Karena berdasarkan Zaitun sesudah segala agresi yang dilakukan jalan selanjutnya yaitu tinggal meminta dan memohon pertolongan Allah SWT "Kita terus berjuang dengan doa kita, Ini yaitu agresi puncak kita. Kita yakin bahwa doa-doa kita akan di dengar," katanya.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, hingga tiba waktu shalat Ashar massa Aksi Simpatik 55 masih berada di dalam Masjid Istiqlal sambil berdoa. Sebagian lainnya ada juga yang berjalan-jalan di pelataran depan masjid pujian Ibu Kota tersebut. Mereka masih menunggu hasil pertemuan dari delegasi yang dikirim ke MA tersebut.

Tuntutan Massa Aksi Simpatik 55

Lebih dari 10 delegasi Aksi Simpatik 55 diterima oleh empat orang perwakilan dari Mahkamah Agung (MA). Dalam pertemuan itu mereka mempunyai empat undangan atau masukan kepada forum peradilan tertinggi itu.

"Bukan bertujuan untuk intervnsi pengadilan dalam hal ini majelis hakim. Ada empat poin undangan mereka lebih banyak didominasi berisi derma terhadap majelis hakim biar menjatuhkan vonis secara independen," terang Ridwan, dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).

Menurut Ridwan, poin pertama yakni mereka dukung penuh terhadap apa yang menjadi anutan prinsip peradilan independensi hakim. Kedua yaitu biar vonis majelis hakim menjadi benteng terakhir dari rangkaian perjalanan dalam sebuah perkara.

"Sehingga delegasi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) akan mendukung ‎apa yang telah diputuskan hakim apabila berdasarkan kepada unsur keadilan di masyarakat," tambahnya.

Ketiga, sambungnya, perwakilan dan seluruh penerima agresi memperlihatkan doa serta derma untuk majelis hakim dalam menyidik dan memutus kasus ini dengan sebaik-baiknya, berdasarkan rasa keadilan masyarakat.

"Maka mereka mendukung independensi biar masyarakat benar-benar memperoleh putusan yang memperlihatkan keadilan. Pemberian keadilan ini merupakan amanat Undang-undang," kata Ridwan.

‎Selanjutnya, undangan terakhir dari massa Aksi Simpatik 55 yaitu ingin mengakibatkan MA‎ sebagai benteng terakhir dalam jalannya proses peradilan. Para delegasi berharap MA memperlihatkan keadilan bagi‎ masyarajat, dan pemberikan keadilan ini berdasarkan kepada undang-undang.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia  Aksi Simpatik 55 Penutup Aksi Bela Islam


Aksi Simpatik 55 Gambaran Kecemasan

Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, agresi simpatik 55 yaitu citra perasaan dan kecemasan masyarakat yang diekspresikan dari kekhawatiran adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum. Hal itu terkait masalah penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pelaku agresi ini ingin menggambarkan kekhawatiran, terluka hatinya, penegak aturan nangkep gak sih verbal perasaan itu?” kata Warlan ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/5).

Warlan menilai agresi simpatik 55 bukanlah untuk menekan penegak aturan dalam tetapkan keputusan. Namun, kata dia, agresi tersebut sangat menggambarkan verbal kecewa terhadap tuntutan jaksa beberapa waktu kemudian yang dinilai tidak membela masyarakat.

Warlan menegaskan, agresi simpatik 55 jangan lagi dibaca sebagai tekanan, ancaman, atau intimidasi pada peradilan. “Gini deh, coba jikalau ada anak yang ngambek sama orang tua. Ekspresinya kan ngunci dikamar, tidak mau makan, tidak mau sekolah misal, itukan bukan tekanan pada orang tua, alasannya yaitu dilarang menekan orang tua. Itu hanya menggabarkan perasaan kekecewaan, sama halnya agresi ini,” terang Warlan.

Dia berharap, para penegak aturan dan pemerintah sanggup menangkap sinyal dari verbal masyarakat Islam tersebut. Sehingga, teags Warlan, aturan sanggup berjalan sesuai dengan Undang-undang, dan hakim sanggup memperlihatkan keindependensian dan keadilan dalam penegakkan hukum.

“Kita tunggu saja. Kalau menangkap kekhawatiran umat, niscaya akan menuntut seadil-adilnya, jikalau tidak ya sudah hakim tidak sensitif dengan perasaan umat islam pada umumnya berarti,” terang Warlan.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia  Aksi Simpatik 55 Penutup Aksi Bela Islam


Petisi alumni Harvard University
Pengamat aturan pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai petisi yang diserahkan pada kepala Pengadilan Negeri, yang digagas oleh 26 inisiator alumni Harvard Univercity dari Indonesia, Rabu (3/5) yaitu intervensi dan tindakan memengaruhi hakim.

"Petisi yang dibentuk oleh alumni Harvard wacana 'Ahok tidak ada kesengajaan untuk melaksanakan penistaan agama' itu, justru yaitu bentuk intervensi, tindakan memengaruhi independensi hakim," kata Mudzakir ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/5).

Mudzakir menepis anggapan sekelompok alumni Harvard tersebut yang menyebut petisi yang diserahkan ke PN Jakarta Utara, tidak menekan dan mengintervensi. Padahal dengan statementnya itu, lanjut Mudzakir, sama saja dengan menggiring opini hakim dalam bertindak.

"Ya sama dengan menggiring hakim, bahwa Ahok tidak menista agama dan perbuatan Ahok bukan tindak pidana," tegasnya.

Mudzakir mengatakan, sesuai konstitusi hakim sudah seharusnya independen dan tidak terpengaruh siapapun. Termasuk jangan terpengaruh oleh Petisi alumni Harvard tersebut. Karena, lanjut dia, pendekatan aturan alumni Harvard bukan aturan Indonesia.

"Hukum Harvard jangan dibawa ke sini, aturan Indonesia ya Pancasila," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 alumni Harvard Univercity dari Indonesia menggagas petisi www.ahoktidakmenistaagama.com yang pertama kali dirilis pada 1 Mei 2017. Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh kurang lebih 10 ribu pendukung. Lalu, pada Rabu (3/5), 26 inisiator menyerahkan petisi kepada kepala PN Jakarta Utara.*

Sumber: Republika Online


Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Aksi Simpatik 55 Epilog Agresi Bela Islam"