Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alasan Ahok Mencabut Banding Di Pengadilan Tinggi: Takut Eksekusi Diperberat

Ahok dan Tim Kuasa Kukum resmi cabut permohonan banding. Pengacara: Khawatir Hukumannya Diperberat.

Ahok dan Tim Kuasa Kukum resmi cabut permohonan banding Alasan Ahok Mencabut Banding di Pengadilan Tinggi: Takut Hukuman Diperberat
Ahok akan menjalani eksekusi dan berusaha menerima remisi dari pemerintah sehingga hukumannya diperpendek, tidak hingga dua tahun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun --alias bebas bersyarat. 

Namun majelis hakim menjatuhkan eksekusi penjara 2 tahun, tanpa percobaan, dan memerintahkan Ahok ditahan.

Dilansir BBC, Keluarga dan kuasa aturan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menyatakan secara resmi mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara dalam masalah penodaan agama.

Pencabutan permohonan banding sudah diajukan salah-seorang kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/5/2017). 

Pada Sidang Putusan 9 Mei 2017, Majelis Hakim menjatuhkan eksekusi dua tahun pidana penjara kepada Ahok. Ahok diputus bersalah dan divonis eksekusi dua tahun penjara oleh Majelis hakim PN Jakatra Utara.

Salah seorang kuasa aturan Ahok, Teguh Samudera, menyampaikan sehabis mencabut permohonan banding, keluarga dan kuasa aturan dikala ini belum akan melaksanakan langkah aturan yang lain.

Ahok mencabut banding 'untuk hindari benturan,' dan minta unjuk rasa dihentikan. Ahok mencabut permohonan banding di tengah desakan pembebasan oleh tubuh HAM PBB.

Meski mencabut banding, kuasa aturan Ahok akan tetap mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan.

Kuasa aturan Teguh Samudera menyatakan keputusan untuk mencabut permohonan banding diambil oleh Ahok sendiri.

""Itu yang mengakibatkan landasan yang sangat asasi bagi Pak Basuki Tjahaya Purnama mencabut permohonan bandingnya, atas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan mohon doanya, semoga apa yang telah diambil putusan merupakan putusan yang terbaik untuk bangsa dan negara," terang Teguh.

Kuasa aturan Ahok yang lain, I Wayan Sudirta menyampaikan pencabutan permohonan banding itu merupakan perilaku Ahok yang mengalah demi kepentingan banyak orang.

Dalam keterangan pers di Jakarta, istri Ahok, Veronica Tan membacakan surat yang ditulis Ahok dari rumah tahanan di markas Brimob Kelapa Dua Depok yang berisi alasan pencabutan memori banding.

Melalui surat yang ditujukan pada para relawan, Ahok menyatakan telah mendapatkan putusan pengadilan.

"Saya tahu tak gampang bagi saudara untuk mendapatkan kenyataan ibarat ini, apalagi saya, tetapi saya telah berguru mengampuni dan mendapatkan semua ini, jikalau untuk kebaikan kita berbangsa dan bernegara," tulis Ahok dalam surat yang dibaca Veronica.

Ahok juga meminta semoga para pendukungnya untuk menghentikan unjuk rasa menuntut pembebasannya, dengan alasan khawatir ada pihak yang menunggangi.

"Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jikalau para relawan unjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan usaha kita," terang Ahok.

Dia juga menyampaikan unjuk rasa yang dilakukan malah akan merugikan warga DKI Jakarta dari sisi ekonomi dan kemacetan.

Khawatir Hukumannya Diperberat

Diberitakan Tempo, Ahok batal melawan vonis majelis hakim alasannya yaitu takut hukumannya justru diperberat.

"Dia bilang, kalau banding, hukumannya sanggup ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut,” kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang.

Menurut Darwin, Ahok sendiri yang meminta semoga permohonan banding tersebut dicabut. Tim Ahok mencabut permohonan banding tersebut Senin sore 22 Mei 2017. 

Veronica Tan, istri Ahok, dan tim aturan mula-mula tiba ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan memori banding. Berkas setebal 196 halaman yang berisi 22 poin keberatan Ahok itu mereka cabut kembali. 

Darwin menyampaikan keputusan mencabut permohonan banding telah mereka pertimbangkan baik-baik. Menurut dia, kalau Ahok mendapatkan dipenjara selama dua tahun dan berusaha menerima remisi dari pemerintah, hukumannya sanggup jauh lebih pendek. 

“Kami perhitungkan semua,” ujar Darwin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyampaikan tim kuasa aturan serta keluarga sudah sempat menyidik berkas kasus (inzage) Ahok. Namun gres sekitar setengah jam berdiskusi, “Mereka mencabut bandingnya,” ujar dia.

Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, menyampaikan pencabutan permohonan banding ini tidak otomatis menghentikan kasus Ahok. Sebab, jaksa telah mengajukan banding sepekan lalu.

"Tergantung jaksa, apakah mencabut atau tidak. Kami kuasa aturan telah melaksanakan kiprah dengan menyerahkan memori banding,” ujar Wayan.*


Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Alasan Ahok Mencabut Banding Di Pengadilan Tinggi: Takut Eksekusi Diperberat"