Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Analisa Jago Digital Forensik: Chat Habib Rizieq-Firza Husein Hoax

 Memang Bermaksud Menjatuhkan Habib Rizieq Hasil Analisa Ahli Digital Forensik: Chat Habib Rizieq-Firza Husein Hoax
Hasil Analisa Ahli Digital Forensik: Chat Habib Rizieq (HR) dan Firza Husein (FH) Hoax. Pembuatnya, Philips Joeng, Memang Bermaksud Menjatuhkan Habib Rizieq.

Sebelum nanti ada yang bilang saya asbun/omdo/sok tau, saya tulis dulu profil saya:

- Jurusan S2 saya yaitu Digital Forensik, dan saya mempunyai sertifikasi internasional di bidang digital forensik dan lainnya.

- Jurusan kami dibawah bimbingan hebat digital forensik mabes Polri, yaitu bapak yang sering jadi saksi hebat pada kasus-kasus besar di tanah air.

- Saya mempunyai pengalaman pada beberapa kasus, membantu beberapa rekan untuk mencari/menemukan bukti-bukti digital terkait UU ITE pada tingkat penegak aturan sentra dimana pada ketika itu pihak penegak aturan sudah tidak melanjutkan kasus alasannya tidak sanggup menemukan barang bukti, kemudian saya bantu jadinya kasus diangkat kembali.

- Pada beberapa kesampatan kami pernah diceritakan oleh bapak diatas ttg kasus yang menyeret artis-artis Indonesia beberapa tahun silam yang juga ibarat dengan kasus ini, yang nanti akan saya bandingkan.

Skip....

FAKTA-FAKTA:
Berikut saya paparkan urutan kejadiannya:

- 02 Des 2016 : FH ditahan (bersama 10 orang dg tuduhan makar)
- 29 Jan 2017 : Muncul web berisi chat FH dan HRS.
- 16 Mei 2017 : FH naik status jadi Tersangka.

Undang-Undang yang sanggup diangkat pada kasus ini:

- Pidana, Undang-Undang No 44 Tahun 2008 wacana Pornografi, yaitu "menyuruh seseorang untuk menjadi model" pasal 8, "Disuruh" Pasal 4 dan 6.

- UU ITE, Undang-undang no 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu terkait "Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.", Pasal 27 ayat (1).

Aturan wacana penggunaan bukti digital:


- Syarat biar suatu alat sanggup dijadikan alat bukti digital yaitu alat-alat bukti digital harus memenuhi unsur keterpercayaan, yaitu pada setiap file dihentikan ada satupun yang "modified date" nya diatas tanggal ketika alat tersebut ditahan oleh petugas.

- Misal Hp FH ditahan pada 2 Des 2016 jam 16.00, maka jikalau ada satu saja file pada HP nya yang "Modified date" nya diatas tanggal 2 des 2016 pukul 16.00, maka HP tersebut tidak sanggup dijadikan alat bukti alasannya sudah terkena "data tampering"/pemodifikasian.

- Bukti-bukti digital yaitu alat yang sangat fragile/rapuh/mudah termodifikasi, maka harus mengikuti mekanisme khusus mulai dari pengangkutan alat bukti, penyimpanan, pengambilan alat bukti, pengekstrakan alat bukti, pembuktian alat bukti dst.

- Jika perlakuan alat-alat bukti dilakukan dengan cara biasa umumnya petugas pada kasus pidana maka alat bukti tersebut tidak sah dipakai pada persidangan.

Fakta-fakta wacana dunia IT:


1. Sangat gampang bagi kami orang-orang IT utk menciptakan chat WA palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit.

2. Agak sulit untuk menciptakan audio palsu dengan bunyi identik meskipun sanggup tetapi dibutuhkan waktu.

3. Relatif gampang bagi kami untuk mengecek apakah suatu foto asli/modifikasi.

4. Chat WA antar seseorang, yaitu ranah privat tidak bsa dikenakan aturan kecuali ada aduan, sama ibarat kita ngobrol, jikalau ada yang merekam maka gres sanggup masuk pasal penyadapan, jikalau disebarkan masuk UU ITE (bagi yg menyebarkan).

ANALISA-ANALISA:

1. Pada Kasus ARL dan LM-CT dipakai UU ITE, yang menjadi tersangka dan dieksekusi yaitu pembuat/penyebar yaitu ARL dan RD sedangkan LM-CT bebas alasannya secara logika ARL dan RD ada andil pada terbitnya barang tersebut sedangkan LM-CT tidak.

2, Pada Kasus FH, posisi FH ibarat posisi LM/CT, yaitu sebagai korban/bukan penyebar, maka kemungkinan FH juga tidak akan dieksekusi meskipun sudah tersangka persis sperti LM/CT.

3. Untuk FH, CT, LM lebih pas jikalau menggunakan perdata/delik aduan, gres sanggup diproses/dihukum sesudah ada yang mengadu.

4. Pada kasus FH ini, yang mungkin sanggup dieksekusi yaitu penyebar/pembuat yaitu: pembuat website/chat.

5. Foto-foto langsung di HP yaitu private tidak ada hukumnya, sama ibarat anda tidak dieksekusi alasannya tidak menggunakan baju ketika mandi. Karena ini masuk ranah pribadi. Baru ada aturan ketika disebarkan.

KESIMPULAN:


1. Kasus chat FH ini kemungkinan yaitu adonan antara foto langsung yang sifatnya private (foto2 langsung yg sulit utk ditemukan hukumnya), digabungkan dengan chat yang sanggup dibilang mencurigai keasliannya.

2. Melihat timeline kejadian, website muncul satu bulan sesudah FH dan HP tersangka ditahan, maka jikalau diberitakan anonymouse lah yang menciptakan web/menyebarkan chat yaitu impossible, alasannya posisi BARANG BUKTI masih dipegang petugas.

3. Ketika HP tersangka berada pada petugas, maka HP dihentikan dinyalakan jaringannya alasannya jikalau dinyalakan akan merusak keaslian barang bukti/berubah "modified date" nya/tidak layak dijadikan barang bukti lagi.

Kaprikornus urutannya: HP disita dengan mekanisme khusus - ditaruh di kawasan khusus penghilang jaringan - dilakukan bitstream copy / memorinya dikopi / - selanjutnya yang diutak atik petugas yaitu kopian sedangkan HP orisinil disterilkan hingga proses persidangan membutuhkannya.

4. Berdasakan pada nomer 3, maka mustahil anonymouse melaksanakan hacking ke HP yang dalam kondisi mati/dibawa petugas.

5. Kemungkinan HRS dalam hal ini yaitu PIHAK YANG TIDAK ADA HUBUNGAN SAMA SEKALI dengan kasus FH alasannya chatnya kemungkinan berdasarkan saya palsu.

6. Membandingkan dengan kasus ARL, CT, LM maka pada kasus FH, FH berdasarkan tebakan saya mungkin tidak akan dihukum, HRS mungkin berdasarkan tebakan saya juga tidak akan dihukum.

7. Satu-satunya pihak yang kmungkinan mnurut saya akan dieksekusi yaitu penyebar dengan pasal UU ITE pasal 27 (1) yaitu si pembuat website dan penyebar foto/chat sekaligus pasal fitnah/perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran HAM berbagi alat bukti diluar persidangan.

8. Asli tidaknya foto FH tidak ada hubungan sama sekali dengan chat.

9. Akan sangat berbahaya bagi petugas untuk melanjutkan kasus ini, alasannya ujung-ujungnya sanggup bumerang, masih ingat kan rentang waktu antara website/chat muncul dan penahanan tersangka? pada waktu website muncul posisi barang bukti masih ada pada petugas. (Igun, 2017) Dimuat di eramuslim.com.

Pelaku Pembuat Chat Hoax Habib Rizieq-Firza Husein


Heboh gosip bohong (hoax) percakapan dan chating WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan Habib Rizieq chat sex dengan wanita jadinya terungkap pelakunya.

Postingan pertama hoax chat sex itu diduga besar lengan berkuasa dari akun facebook atas nama Philips Trainer. Dari penelusuran, akun ini pemilik aslinya berjulukan Philips Joeng yaitu warga Surabaya.

Kedua akun tersebut menunjukkan postingan rekaman bunyi chat dan screenshot percakapan WA atas nama Habib Rizieq dan bunyi yang diklaim yaitu bunyi Firza Husein.

Philips Young (Joeng) menunjukkan alasan bahwa sumber data didapat dari kelompok anonymous, sebagai hacker internasional yang membocorkan data percakapan tersebut. 

Alasan Philips Young ini tidak terbukti sesudah dilakukan search di website resmi anonymous tersebut di anonews.co berikut.

Mengejutkan, jangankan kata kunci Habib Rizieq, kata kunci Jakarta saja tidak ada dalam pencarian website hacker internasional yang disebut oleh Philips Joeng tersebut.
Mengenal Philips Joeng dari Akun Facebook
 Memang Bermaksud Menjatuhkan Habib Rizieq Hasil Analisa Ahli Digital Forensik: Chat Habib Rizieq-Firza Husein Hoax
Philips Joeng diduga besar lengan berkuasa menciptakan rekayasa postingan rekaman seakan Habib Muammad Rizieq Shihab melaksanakan Chat Sex dengan Firza Husein. 

Dari akun facebook milik Philips Trainer, didapatkan sejumlah foto kegiatannya antara lain, foto pendeta Basuki Hariman yang sedang melaksanakan pembaktian, pernikahan.

Juga terdapat foto screenshot Grup WhatsApp kelompok gerejanya yang menyatakan kesedihan atas penangkapan Basuki Hariman dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Patrialis Akbar.

Fakta penelusuran akun Philips Trainer dan Philips Joeng didapat sejumlah foto Basuki Hariman. 

Philips mengupload foto Basuki Hariman sebagai pendeta yang sedang melaksanakan baptis serta kesepakatan nikah di sebuah gereja. Basuki Hariman yaitu pelaku yang dilibatkan OTT dugaan pada ketua MK Patrialis Akbar.

Aktivis muslim yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku Philips Joeng (Young) sanggup dilaporkan melanggar UU ITE dikarenakan telah berbagi gosip bohong dan pencemaran nama baik umat islam dan ulama Habib Rizieq Shihab.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan segera akan melaporkan pelaku penyebar video serta pembuatnya,” ungkap kuasa aturan GNPF-MUI Kapitra Ampera SH.MH.*


Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Hasil Analisa Jago Digital Forensik: Chat Habib Rizieq-Firza Husein Hoax"