Hukum Minum Pakai Tangan Kiri Berdasarkan Islam
Hukum Minum Pakai Tangan Kiri: Haram & Makruh.
Makan & Minum menggunakan ajudan merupakan sunah Rasulullah Saw dan sesuai dengan dengan kebiasaan orang timur terutama di negeri kita.
Islam mengajarkan makan & minum dengan tangan kanan, tidak dengan tangan kiri.
Dari Umar bin Abi Salamah, saat dia masih kecil pernah makan dengan kedua tangannya – kanan-kiri. Kemudian diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Wahai anakku, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari 5376 & Muslim 2022)
Makan & minum dengan tangan kiri menjiplak cara makannya setan. Menyerupai setan hukumnya dilarang. Dari Ibnu Umar ra, Nabi Muhammad Saw bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
"Apabila kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, sebab setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020, Abu Daud 3778 dan yang lainnya).
Nabi Saw juga biasa menggunakan ajudan untuk sebagian besar urusannya yang baik-baik. Sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam menggunakan sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari 168).
Pendapat pertama, hukumnya makruh, yakni pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.
صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يُكْرَهُ الأَْكْل وَالشُّرْبُ بِالشِّمَال بِلاَ ضَرُورَةٍ
“Syafi’iyyah dan Hanabilah menegaskan bahwa makruh hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri saat tidak dalam keadaan darurat” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 45/294).
Diantara ulama masa sekarang yang menguatkan pendapat ini yakni Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dan Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahumallah. Mereka memaknai dalil-dalil larangan makan dan minum sebagai larangan yang sifatnya bimbingan yang tidak hingga haram, namun makruh lit tanzih.
Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com
Makan & Minum menggunakan ajudan merupakan sunah Rasulullah Saw dan sesuai dengan dengan kebiasaan orang timur terutama di negeri kita.
Islam mengajarkan makan & minum dengan tangan kanan, tidak dengan tangan kiri.
Dari Umar bin Abi Salamah, saat dia masih kecil pernah makan dengan kedua tangannya – kanan-kiri. Kemudian diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Wahai anakku, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari 5376 & Muslim 2022)
Makan & minum dengan tangan kiri menjiplak cara makannya setan. Menyerupai setan hukumnya dilarang. Dari Ibnu Umar ra, Nabi Muhammad Saw bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
"Apabila kalian makan, maka hendaknya makan dengan tangan kanannya. Jika minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya, sebab setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020, Abu Daud 3778 dan yang lainnya).
Nabi Saw juga biasa menggunakan ajudan untuk sebagian besar urusannya yang baik-baik. Sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam menggunakan sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari 168).
Hukum Minum Pakai Tangan Kiri: Haram & Makruh
Makan dan minum dengan tangan kiri berdasarkan pendapat ulama hukumnya makruh dan haram.
Pendapat pertama, hukumnya makruh, yakni pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.
صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يُكْرَهُ الأَْكْل وَالشُّرْبُ بِالشِّمَال بِلاَ ضَرُورَةٍ
“Syafi’iyyah dan Hanabilah menegaskan bahwa makruh hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri saat tidak dalam keadaan darurat” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 45/294).
Diantara ulama masa sekarang yang menguatkan pendapat ini yakni Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dan Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahumallah. Mereka memaknai dalil-dalil larangan makan dan minum sebagai larangan yang sifatnya bimbingan yang tidak hingga haram, namun makruh lit tanzih.
Pendapat kedua, hukumnya haram, yakni pendapat para ulama muhaqiqqin seperi Ibnu Hajar Al Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu ‘Abdil Barr, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga para ulama besar zaman ini ibarat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
Mereka berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar ra:
إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ
“Jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jikalau minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).
إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ
“Jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jikalau minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).
Andaikan hanya ada dalil perintah makan dan minum dengan tangan kanan, maka itu sudah cukup berpengaruh untuk mengharamkannya. Sebagaimana kaidah:
الأمر بالشيء نهي عن ضده
“Perintah terhadap sesuatu, merupakan larangan terhadap kebalikannya”
Demikian Hukum Minum Pakai Tangan Kiri: Haram & Makruh. Para ulama niscaya menawarkan contohnya.*
الأمر بالشيء نهي عن ضده
“Perintah terhadap sesuatu, merupakan larangan terhadap kebalikannya”
Demikian Hukum Minum Pakai Tangan Kiri: Haram & Makruh. Para ulama niscaya menawarkan contohnya.*
Posting Komentar untuk "Hukum Minum Pakai Tangan Kiri Berdasarkan Islam"