Inilah Islam Nusantara Muktamar Nu: Baku Pukul Antar Pembicara-Peserta!
goyang dangdut oplosan, baku pukul antar pembicara yang notabene bergelar ustadz atau kyai juga turut merusak gambaran NU sekaligus menandakan konsep Islam Nusantara hanyalah basa-basi.
Seperti dilansir sejumlah media, termasuk Berita Satu, sidang pleno pertama yang membahas Rancangan Tata Tertib Muktamar ke-33 NU di Jombang beberapa kali ricuh.
Seperti dilansir sejumlah media, termasuk Berita Satu, sidang pleno pertama yang membahas Rancangan Tata Tertib Muktamar ke-33 NU di Jombang beberapa kali ricuh.
Muktamar NU yang diklaim "dijaga malaikat dan jin sejagat" itu diwarnai tiga kali agresi baku pukul antar pembicara dari penerima muktamar, alasannya ialah berbeda pikiran soal prosedur pemilihan Rais Aam Syuriah-Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Ada dua opsi yang muncul yakni pemilihan dengan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) atau musyawarah mufakat melalui wakil kiayi dan model pemilihan pemungutan bunyi atau voting eksklusif yang dilakukan para pimpinan Pengurus Cabang NU (PCNU), Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan Pengurus Cabang spesial (PCI) yang ada di luar negeri.
Karena keterlibatan Banser dan Ansor sebagai keamanan muktamar yang sangat terkesan pro dengan Panitia Penyelenggara dan Pro AHWA, jadinya mereka tidak bisa meredam kegaduhan dan keributan. Dengan terpaksa Slamet Effendy Yusuf selaku ketua Steering Committe (SC) yang memimpin jalannya sidang, menskors untuk yang keempat kalinya mulai pukul 23.20 WIB hingga Senin (3/8) siang hari ini.
“Peristiwa memalukan yang seharusnya tidak perlu terjadi manakala pimpinan sidang mendengarkan pernyataan Khatib Aam, selaku penggagas pertama gagasan AHWA, serta memahami bahwa AHWA itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, maka keberadaan Pasal 19 yang mengatur pemilihan Rais Aam dan Ketum Tanfidziyah PBNU secara AHWA, tidak akan pernah masuk dalam rancangan tata tertib,” ujar pembicara dari PWNU Riau.
Oleh alasannya ialah itu, Pasal 19 dihapus dari Rancangan Tatib semoga tidak menabrak AD/ART, untuk selanjutnya memasuki jadwal sidang-sidang komisi dan sidang pleno yang sudah diagendakan panitia muktamar, tandasnya lagi.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan sebagian besar dari 131 orang dari muktamirin yang menginterupsi untuk memperlihatkan jawaban atas keberadaan Pasal 19, yang dinilai sebagai bukan haknya Tatib Muktamar, tetapi hak dari Komisi Organisasi untuk membahas AD/ART sebelum kemudian dibawa ke sidang pleno muktamar.
“Kalau panitia muktamar yang menciptakan draf, Tatib ini taat kepada AD/ART, maka harus menghapus Pasal 19 dan melanjutkan ke rancangan pasal-pasal berikutnya,” ujar pembicara dari PWNU Jabar.
Ungkapan yang sama juga disampaikan pembicara dari PWNU Banten, PWNU Maluku Tengah, PWNU Sumatera Selatan, PWNU Jawa Tengah, PWNU Sumatera Utara, PCNU Magelang, PCNU Kendari, PWNU Kalimantan Tengah, dan PWNU Kepri serta PWNU Sulawesi Tenggara.
Setiap kali pembicara itu memberikan menolak model pemilihan dengan AHWA, maka muktamirin dari kelompok pro AHWA yang dimotori PWNU Jatim, PWNU Papua, PCNU Pati, PCNU Indramayu dan PWNU Lampung melalukan teriakan-teriakan menghujat dan kemudian satu dua orang muktamirin beranjak dari daerah duduknya dan mendekati serta melaksanakan tindakan yang tidak terpuji terhadap pembicara yang pro AD/ART.
Perpecahan antara kelompok pro-kontra AHWA kemudian semakin melebar alasannya ialah pimpinan sidang tidak mengindahkan tausyiah Katib Aam, Prof Dr KH Abdul Malik Madany yang mengaku sebagai penggagas pertama model pemilihan AHWA, yang dinilai lebih baik daripada sistem voting.
Namun ia justru mendukung muktamirin yang pro AD/ART alasannya ialah AHWA itu gres bisa dibahas dalam sidang komisi organisasi dan kemudian dibawa ke sidang pleno untuk disetujui diberlakukan pada Muktamar NU yang akan datang.
“Bukan kini ini, alasannya ialah model pemilihan AHWA harus didahului dengan amendemen AD/ART, gres kemudian disetujui pada sidang pleno muktamar untuk ditetapkan atau ditolak sebagai salah satu keputusan Muktamar ke-33 NU,” ujar Katib Aam dengan bunyi haru, prihatin melihat perpecahan yang dikhawatirkan sejumlah ulama dalam penyelenggaraan muktamar di bumi kandung NU itu, kini mendekati terbukti.
Sayangnya, tausyiah Katib Aam yang kemudian didukung lebih banyak didominasi muktamirin itu diabaikan pimpinan sidang.
Perbedaan pendapat atas Pasal 19 Rancangan Tatib tersebut semakin malam semakin tak terkendali sehingga terjadi baku pukul beberapa kali.
Bahkan mereka yang pro AD/ART diteriaki, dikeroyok dan kemudian ‘dikawal’ sejumlah Banser keluar ruang sidang, dengan alasan semoga tidak menjadi sasaran amuk muktamirin pro-AHWA.
Terdengar terperinci makian dan hujatan kelompok pro-AHWA yang dialamatkan kepada muktamirin yang pro-AD/ART.
Kericuhan semakin tak terkendali dan pimpinan sidang Slamet Effendy Yusuf kemudian menyatakan sidang diskors untuk dilanjutkan keesokan hari, Senin (3/8) tanpa diketahui pukul berapa siang pembahasan tatib itu akan dimulai.
Tidak urung mereka yang pro-AD/ART menyesalkan kenekatan pimpinan sidang yang kemudian dituding sengaja mengulur-ulur waktu semoga terjadi deadlock dan kemudian memperlihatkan hak prerogratif Rais Aam KH Mustofa Bisri yang jelas-jelas mendukung pro-AHWA.
Hampir semua muktamirin pro-AD/ART yang mengetahui arah diberlakukannya sistem AHWA semoga sembilan orang kiai yang bakal dipilih itu akan menentukan KH Mustofa Bisri sebagai Rais Aam.
Manakala muktamirin yang mendukung sistem AD/ART hampir dipastikan akan menentukan KH A Hasyim Muzadi sebagai Rais Aam.
Jika Kiai Mustofa Bisri yang terpilih menjadi Rais Aam, maka hampir sanggup dipastikan muktamirin pro-AD/ART akan ‘terpaksa’ menentukan incumbent KH Said Aqil Siroj sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU untuk yang kedua kalinya.
Sebaliknya, kalau muktamirin pro-AD/ART yang menguasai bunyi lebih banyak didominasi muktamar yang menang, maka hampir sanggup dipastikan mereka akan menentukan antara Sholahuddin Wahid (Gus Solah) atau KH As’ad Said Ali, mantan Wakil Ketua BIN yang kini duduk di salah satu Ketua PBNU.
Karena keterlibatan Banser dan Ansor sebagai keamanan muktamar yang sangat terkesan pro dengan Panitia Penyelenggara dan Pro AHWA, jadinya mereka tidak bisa meredam kegaduhan dan keributan. Dengan terpaksa Slamet Effendy Yusuf selaku ketua Steering Committe (SC) yang memimpin jalannya sidang, menskors untuk yang keempat kalinya mulai pukul 23.20 WIB hingga Senin (3/8) siang hari ini.
“Peristiwa memalukan yang seharusnya tidak perlu terjadi manakala pimpinan sidang mendengarkan pernyataan Khatib Aam, selaku penggagas pertama gagasan AHWA, serta memahami bahwa AHWA itu bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, maka keberadaan Pasal 19 yang mengatur pemilihan Rais Aam dan Ketum Tanfidziyah PBNU secara AHWA, tidak akan pernah masuk dalam rancangan tata tertib,” ujar pembicara dari PWNU Riau.
Oleh alasannya ialah itu, Pasal 19 dihapus dari Rancangan Tatib semoga tidak menabrak AD/ART, untuk selanjutnya memasuki jadwal sidang-sidang komisi dan sidang pleno yang sudah diagendakan panitia muktamar, tandasnya lagi.
Pernyataan yang sama juga diungkapkan sebagian besar dari 131 orang dari muktamirin yang menginterupsi untuk memperlihatkan jawaban atas keberadaan Pasal 19, yang dinilai sebagai bukan haknya Tatib Muktamar, tetapi hak dari Komisi Organisasi untuk membahas AD/ART sebelum kemudian dibawa ke sidang pleno muktamar.
“Kalau panitia muktamar yang menciptakan draf, Tatib ini taat kepada AD/ART, maka harus menghapus Pasal 19 dan melanjutkan ke rancangan pasal-pasal berikutnya,” ujar pembicara dari PWNU Jabar.
Ungkapan yang sama juga disampaikan pembicara dari PWNU Banten, PWNU Maluku Tengah, PWNU Sumatera Selatan, PWNU Jawa Tengah, PWNU Sumatera Utara, PCNU Magelang, PCNU Kendari, PWNU Kalimantan Tengah, dan PWNU Kepri serta PWNU Sulawesi Tenggara.
Setiap kali pembicara itu memberikan menolak model pemilihan dengan AHWA, maka muktamirin dari kelompok pro AHWA yang dimotori PWNU Jatim, PWNU Papua, PCNU Pati, PCNU Indramayu dan PWNU Lampung melalukan teriakan-teriakan menghujat dan kemudian satu dua orang muktamirin beranjak dari daerah duduknya dan mendekati serta melaksanakan tindakan yang tidak terpuji terhadap pembicara yang pro AD/ART.
Perpecahan antara kelompok pro-kontra AHWA kemudian semakin melebar alasannya ialah pimpinan sidang tidak mengindahkan tausyiah Katib Aam, Prof Dr KH Abdul Malik Madany yang mengaku sebagai penggagas pertama model pemilihan AHWA, yang dinilai lebih baik daripada sistem voting.
Namun ia justru mendukung muktamirin yang pro AD/ART alasannya ialah AHWA itu gres bisa dibahas dalam sidang komisi organisasi dan kemudian dibawa ke sidang pleno untuk disetujui diberlakukan pada Muktamar NU yang akan datang.
“Bukan kini ini, alasannya ialah model pemilihan AHWA harus didahului dengan amendemen AD/ART, gres kemudian disetujui pada sidang pleno muktamar untuk ditetapkan atau ditolak sebagai salah satu keputusan Muktamar ke-33 NU,” ujar Katib Aam dengan bunyi haru, prihatin melihat perpecahan yang dikhawatirkan sejumlah ulama dalam penyelenggaraan muktamar di bumi kandung NU itu, kini mendekati terbukti.
Sayangnya, tausyiah Katib Aam yang kemudian didukung lebih banyak didominasi muktamirin itu diabaikan pimpinan sidang.
Perbedaan pendapat atas Pasal 19 Rancangan Tatib tersebut semakin malam semakin tak terkendali sehingga terjadi baku pukul beberapa kali.
Bahkan mereka yang pro AD/ART diteriaki, dikeroyok dan kemudian ‘dikawal’ sejumlah Banser keluar ruang sidang, dengan alasan semoga tidak menjadi sasaran amuk muktamirin pro-AHWA.
Sedikitnya ada empat pembicara yang pro AD/ART yang ‘diusir’ keluar petugas sekuriti Banser, namun mereka tetap bertahan di dalam arena muktamar.
Terdengar terperinci makian dan hujatan kelompok pro-AHWA yang dialamatkan kepada muktamirin yang pro-AD/ART.
Kericuhan semakin tak terkendali dan pimpinan sidang Slamet Effendy Yusuf kemudian menyatakan sidang diskors untuk dilanjutkan keesokan hari, Senin (3/8) tanpa diketahui pukul berapa siang pembahasan tatib itu akan dimulai.
Tidak urung mereka yang pro-AD/ART menyesalkan kenekatan pimpinan sidang yang kemudian dituding sengaja mengulur-ulur waktu semoga terjadi deadlock dan kemudian memperlihatkan hak prerogratif Rais Aam KH Mustofa Bisri yang jelas-jelas mendukung pro-AHWA.
Hampir semua muktamirin pro-AD/ART yang mengetahui arah diberlakukannya sistem AHWA semoga sembilan orang kiai yang bakal dipilih itu akan menentukan KH Mustofa Bisri sebagai Rais Aam.
Manakala muktamirin yang mendukung sistem AD/ART hampir dipastikan akan menentukan KH A Hasyim Muzadi sebagai Rais Aam.
Jika Kiai Mustofa Bisri yang terpilih menjadi Rais Aam, maka hampir sanggup dipastikan muktamirin pro-AD/ART akan ‘terpaksa’ menentukan incumbent KH Said Aqil Siroj sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU untuk yang kedua kalinya.
Sebaliknya, kalau muktamirin pro-AD/ART yang menguasai bunyi lebih banyak didominasi muktamar yang menang, maka hampir sanggup dipastikan mereka akan menentukan antara Sholahuddin Wahid (Gus Solah) atau KH As’ad Said Ali, mantan Wakil Ketua BIN yang kini duduk di salah satu Ketua PBNU.
Inikah ISLAM NUSANTARA yang dikampanyekan dan menjadi tema Muktamar NU? Astagfirullah wa na'udzubillah.... Masihkan NU akan gencar mempromosikan Islam Nusantara yang katanya toleran dan cinta damai?
Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com
Posting Komentar untuk "Inilah Islam Nusantara Muktamar Nu: Baku Pukul Antar Pembicara-Peserta!"