Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah Siri Online Tidak Sesuai Dengan Syariat Islam

Nikah Siri Online Tidak sesuai dengan Syariat Islam Nikah Siri Online Tidak sesuai dengan Syariat Islam
NIKAH Siri atau menikah secara belakang layar tanpa kehadiran pihak KUA (Kantor Urusan Agama) tidak sesuai dengan aliran Islam. 

Demikian ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MU) terkait kehadiran penyedia jasa nikah siri online.

"Nikah siri online tidak sesuai syariat Islam. Apalagi memakai wali dan saksi yang tidak terperinci atau bukan dari keluarga," kata Ketua MUI, Amidhan Shaberah, menyerupai dikutip bisnis.com (17/3).

Amidhan menilai, para penyedia jasa nikah siri online menyerupai menjerumuskan klien mereka ke jalan sesat yang merugikan. Ia meminta para penyedia jasa nikah siri online bertobat.

"Kalau mereka melaksanakan itu sebab mencari uang, ya sebaiknya mereka cari pekerjaan lain ketimbang menyengsarakan masyarakat," ujarnya.

Amidhan mengimbau masyarakat tidak gampang tergiur iklan nikah siri online. Dia meminta masyarakat yang hendak menikah memakai cara resmi di KUA.

Ditegaskan, ijab kabul siri lebih banyak menjadikan duduk kasus daripada kebahagiaan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Pernikahan siri online lebih merupakan ijab kabul di bawah tangan yang dapat dilakukan secara online melalui jalan masuk telepon atau Skype. Bahkan, wali mempelai perempuan dapat disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online tersebut.

Nikah siri ialah ijab kabul yang dilakukan diam-diam, sembunyi-sembunyi, tanpa dicatat di KUA, dan tanpa resepsi. Jika dilakukan tanpa wali yang sah, maka nikah siri menjadi tidak sah.

Islam mengajarkan pria-wanita menikah dengan kehadiran wali, diumumkan kepada publik (misalnya dengan walimah atau resepsi), semoga tidak terjadi fitnah.*

Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Nikah Siri Online Tidak Sesuai Dengan Syariat Islam"