Ini Beliau Nama 13 Perwira Tni Aktif Yang Akan Dampingi Kivlan Zen Gugat Polisi
JARILANGIT.COM - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk tim tunjangan aturan yang akan berhubungan dengan tim penasehat aturan yang membela mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Tentara Nasional Indonesia (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Tentara Nasional Indonesia Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7).
Ada 13 perwira Tentara Nasional Indonesia aktif yang mendampingi Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Tentara Nasional Indonesia (Purn) Kivlan Zen dalam sidang praperadilan melawan Polisi Republik Indonesia dalam kasus makar.
“Mabes Tentara Nasional Indonesia (sebagai kuasa aturan Kivlan) pribadi Mayor Jenderal Purnomo dan Brigadir Jendral Wahyu Wibowo. Tapi mungkin yang tiba (praperadilan) Kolonel, Letkol sama Mayor, mungkin,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, Senin (22/7/2019) dikutip dari vivanews dan rakyat merdeka.
Tonin juga sempat memperlihatkan surat kuasa yang dibentuk Kivlan hari ini. Dalam surat itu, Kivlan menyatakan telah memberi kuasa kepada Tim Pembela Hukum (TPH), yang terdiri dari 13 anggota Tentara Nasional Indonesia aktif.
Berikut nama-nama perwira Tentara Nasional Indonesia aktif yang dipilih Kivlan sebagai kuasa Tim Pembela Hukum:
1. Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Purnomo SH. MH,
2. Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia Dr. Wahyu Wibowo SH. MH.,
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH.,
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn.,
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH.,
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH.,
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH.,
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH.,
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH.,
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH.,
11. Mayor chk. Marwan lswandi SH. MH.,
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH.,
13. Mayor Sus. Ismanto SH. Sumber https://www.jarilangit.com

Posting Komentar untuk "Ini Beliau Nama 13 Perwira Tni Aktif Yang Akan Dampingi Kivlan Zen Gugat Polisi"