Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Bunyi (Speaker) Masjid & Musholla
Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla. Instruksi Dirjen Bimas Islam Thn 1978 yang masih berlaku sampai dikala ini.
Adzan dengan pengeras bunyi keluar dan kedalam. Pengajian dan pengajian hanya memakai pengeras bunyi kedalam.
Demikian Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla yang wajib diketahui dan dilaksanakan pengurus DKM se-Indonesia dan dimaklumi seluruh warga sekitar masjid dan mushola.*
Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com
Adzan dengan pengeras bunyi keluar dan kedalam. Pengajian dan pengajian hanya memakai pengeras bunyi kedalam.
Demikian Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla yang wajib diketahui dan dilaksanakan pengurus DKM se-Indonesia dan dimaklumi seluruh warga sekitar masjid dan mushola.*
Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Bunyi (Speaker) Masjid & Musholla"