Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Tangkap Penghina Agama: Donald Ignasius

KEPOLISIAN TANGKAP TERSANGKA KASUS PENGHINAAN AGAMA Polisi Tangkap Penghina Agama: Donald Ignasius
KEPOLISIAN TANGKAP TERSANGKA KASUS PENGHINAAN AGAMA

Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali bersama dengan Sat Reskrim Polres Tabanan telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku kasus penghinaan agama dibawah pimpinan Kanit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adipura, Sik.

Dengan Inisial DI (39). DI mengupload video-video yang menjurus ihwal tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuatkan isu yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, menurut atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan cara menciptakan dan mengunggah beberapa video antara lain di media umum (channel) youtube dengan nama akun "Donald Bali" yang berisikan muatan penistaan terhadap suatu agama yang sah berlaku di Indonesia.

DI dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konten sara atau hate speech dengan bahaya diatas 6 Tahun penjara. (Sumber)

POLDA BALI bersama SATGAS PATROLI SIBER BARESKRIM POLRI, pada hari Rabu, 26 Juli 2017 kembali telah melaksanakan penindakan terhadap Akun Medsos yang memposting rekaman video berkonten SARA sesuai Larangan dalam UUTE

Tersangka : Pemilik Akun FB dan Youtube chanel “Donald Bali”
Identitas : DONALD IGNATIUS SUYANTO, 39 Tahun, wiraswasta, alamat tinggal Tegal Wangi Kuta, Denpasar.

Barang Bukti :1 (satu) buah HP Merk Vivo type Y21 warna putih beserta 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD

Modus :Tersangka merekam secara langsung dan mengupload 12 video dalam chanel Youtube dan FB a.n Donal Bali yang berkonten penghinaan terhadap Agama Islam dan Ulama lalu menerima respon dari Netizen

Tersangka DITAHAN dengan persangkaan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bahaya 6 Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali. (Sumber)


Sumber http://muslimbuzzers.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Polisi Tangkap Penghina Agama: Donald Ignasius"