Anies Minta Tjahjo Umumkan Kepala Tempat Yang Sering Ke Luar Negeri
JARILANGIT.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyinggung ada gubernur yang hobi pergi ke luar negeri. Bahkan, Tjahjo mengeluarkan surat edaran berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke luar negeri.
Surat Edaran bernomor 009/5545/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah di Indonesia dan mengharuskan kepala tempat harus mengajukan 10 hari sebelumnya.
Tjahjo kemudian mencontohkan Gubernur DKI Anies Baswedan yang juga kerap ke luar negeri. Bukan soal izin, melainkan karena kosongnya dingklik Wagub DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, Anies mendorong Tjahjo segera menerbitkan hukum itu. Anies mengaku bahagia jikalau ada peraturan terbuka dan diumumkan eksklusif oleh Tjahjo.
"Karena dengan begitu saya dapat mengatakan bedanya. Kalau dikala ini orang tidak tahu pergi ke luar negeri itu apa jalan-jalan, studi banding atau berbicara. Kalau saya pergi saya niscaya berbicara, niscaya aktivitas resmi dengan pemerintah di sana,” ujar Anies di DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
“Buat saya, nih, dibentuk transparan. Bagus kalau ada aturannya, diumumkan saja. Gubernur siapa, pergi ke mana, berapa lama, urusan apa,” imbuh Anies.
Tjahjo sebelumnya mengungkapkan hukum ini diterbitkan dalam rangka tertib manajemen dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Sebab, ada sejumlah kepala tempat yang tak mengajukan izin ke Kemendagri.
"Ada, lho, gubernur hampir tiap ahad izin ke luar negeri, ada," terang Tjahjo dikala menghadiri program di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
Tjahjo kemudian menyindir Anies yang ke luar negeri tapi posisi wagub masih kosong. "Sebagai pola Pak Anies, ya. Dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia, hampir sebulan dua-tiga kali. Ada, lho, gubernur hampir tiap ahad izin ke luar negeri, ada," sindir Tjahjo.
"Kalau kita enggak diizinkan, ya, salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan, tapi kalau diizinkan, ya, kok, tiap minggu. Itu saja, hanya mengingatkan interval 10 hari itu biar interval waktu ada proses ketentuan, aturannya diproses semuanya diatur di Undang-Undang Pemda, bukan karangan saya, (itu) rinci (ada) di hukum pemda," ujar Tjahjo. (Ferry Fadhlurrahman/kumparan) Sumber https://www.jarilangit.com

Posting Komentar untuk "Anies Minta Tjahjo Umumkan Kepala Tempat Yang Sering Ke Luar Negeri"